Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, untuk diperiksa dalam kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kasus ini melibatkan tersangka Harun Masiku.
Rincian Pemeriksaan:
-
Terperiksa: Djan Faridz
-
Tersangka: Harun Masiku
-
Tanggal: Rabu, 26 Maret 2025
-
Perkara: Dugaan suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Informasi Tambahan:
-
Djan Faridz, yang merupakan wiraswasta dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, tiba di gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa oleh tim penyidik.
-
Harun Masiku buron dan merupakan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
-
Pada 22 Januari 2025, KPK menggeledah rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat, dan menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti.
Pernyataan Jubir KPK:
“Ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2025.
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam upaya mengusut dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang mencoreng dunia politik.