Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kerjanya selama 5 tahun terakhir, termasuk penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 11 tersangka.
Rincian Penerbitan SP3:
- Tepat Waktu (5 kasus):
-
I Gede Astawa Prama Artha
-
Surya Dharmadi
-
Korporasi PT Palma Satu
-
Supian Hadi
-
Iskandar Zulkarnaen
- Tidak Tepat Waktu (6 kasus):
-
Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim
-
Jacob Purwono
-
Fuad Amin Imron
-
Fasich
-
Budi Juniarto
-
Darwan Ali
Anggota Dewas KPK, Harjono, menyampaikan informasi ini berdasarkan laporan dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, dengan kategori pelaporan mengenai keterlambatan dan ketepatan waktu penerbitan SP3.
Aturan SP3 UU KPK:
Sesuai Undang-Undang KPK yang baru disahkan pada tahun 2019, KPK diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan. Penghentian tersebut harus dilakukan jika penyidikan tidak selesai dalam waktu 2 tahun. Beberapa ketentuan terkait SP3 meliputi:
-
Laporan kepada Dewan Pengawas: Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan paling lambat 1 minggu setelah diterbitkannya SP3.
-
Pengumuman kepada Publik: KPK wajib mengumumkan penghentian tersebut kepada publik.
-
Pencabutan oleh Pimpinan KPK: Penghentian dapat dicabut jika terdapat bukti baru yang membatalkan alasan penghentian, atau berdasarkan putusan praperadilan.
Dewas KPK terus mengawasi pelaksanaan SP3 dan tindak lanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.