Politikus Ridwan Kamil (RK) menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA terkait klaim perselingkuhan yang melibatkan wanita berinisial LM. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa tes DNA akan dilakukan jika kedua belah pihak sepakat tanpa perintah pengadilan.
Permintaan Tes DNA
Ridwan Kamil akan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri untuk menjalani tes DNA kapan pun dibutuhkan, jika kesepakatan tersebut tercapai. Meskipun sejatinya tes DNA dilakukan atas perintah pengadilan atau penyidik selama proses hukum berlangsung, RK siap menjalani tes tersebut secara pribadi.
Penegasan Hukum
Pengacara menegaskan bahwa tes DNA harus mengikuti prosedur hukum yang sah, baik dalam gugatan perdata maupun dalam proses penyidikan sesuai perintah pengadilan. Mereka berharap hal ini akan memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Penolakan Tuduhan Fitnah
Muslim Jaya Butar Butar juga menegaskan bahwa isu perselingkuhan antara Ridwan Kamil dan LM adalah fitnah yang keji. Mereka menekankan pentingnya menanggapi tuduhan yang beredar dengan cara yang sah, yakni melalui koridor hukum, bukan hanya berdasarkan opini publik.