Pemberian Pertimbangan Meringankan oleh Hakim Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
-
Pertimbangan Meringankan dalam Putusan Perkara: Hakim, sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, harus mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 KUHAP.
-
Pertimbangan Khusus yang Meringankan: Selain pertimbangan umum, hakim dapat memberikan pertimbangan khusus yang lebih meringankan terdakwa. Misalnya, jika terdakwa sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, atau menunjukkan sikap baik.
-
Contoh Pertimbangan Khusus: Yanto, juru bicara Mahkamah Agung (MA), memberikan contoh kasus di mana pelaku kecelakaan lalu lintas siap untuk menyekolahkan korban yang mengalami cacat akibat kecelakaan hingga kuliah. Hal ini merupakan pertimbangan khusus di luar pertimbangan umum.
-
Pengaturan dalam Undang-Undang: Pemberian pertimbangan yang meringankan seorang terdakwa diatur dalam undang-undang. Jika ingin menghapus atau mengubahnya, perlu dilakukan melalui perubahan undang-undang.
Yanto juga menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan yang sesuai, dan apabila terdapat ketentuan yang ingin diubah, maka langkah perubahan dalam undang-undanglah yang harus diambil.