Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), dalam sebuah acara di Jakarta Selatan, menyampaikan rencananya untuk menyesuaikan syarat penerimaan unit rumah bersubsidi. Ara mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar alokasi program subsidi rumah lebih tepat sasaran, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Penyesuaian Syarat Penerima Unit Subsidi:
-
Penghasilan Capaian: Warga yang memiliki penghasilan di atas Rp 7 juta juga akan dipertimbangkan.
-
Alokasi Khusus: Ara menyebutkan alokasi khusus untuk berbagai kalangan, termasuk:
-
Tenaga Kesehatan (nakes): 30.000 unit.
-
Guru: 20.000 unit.
-
Nelayan: 20.000 unit.
-
Wartawan: 1.000 unit.
-
Konsultasi dengan Instansi Terkait: Ara akan berdiskusi dengan Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan ketentuan lebih lanjut.
Waktu Pembahasan Lebih Lanjut:
Pembicaraan detail mengenai syarat penerimaan subsidi rumah oleh warga dengan penghasilan di atas Rp 7 juta direncanakan setelah perayaan Lebaran 2025. Ara akan menggandeng BPS dan Bappenas sesuai arahan Presiden untuk memastikan ketepatan dan kualitas data yang digunakan.
Ara menegaskan komitmen pemerintah dalam menyusun program subsidi yang merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seiring dengan arahan dari Presiden.