Polisi berhasil mengungkap kasus produsen minyak goreng di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang menyalahgunakan merek Minyakita dengan mencatut label SNI (Standard Nasional Indonesia) dan izin edar BPOM untuk dijual ke masyarakat. Perusahaan tersebut diduga memalsukan label SNI hingga izin edar BPOM.
Modus Operandi
-
Mencatut Merek: Pada tahun 2022, produsen tersebut mencatut merek Minyakita dengan menggunakan botol yang sama seperti kemasan sebelumnya yang mengusung merek ‘Guldap’. Mereka mengganti label kemasan dan etiket barang, serta mengisi botol dengan minyak goreng CP8 dari merk Guldap.
-
Penipuan dalam Takaran: Selain mencatut merek, produsen juga melakukan penipuan dengan mengurangi 200 mililiter minyak goreng di setiap kemasan 1 liter. Kemasan botol didesain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi standar 1 liter.
-
Kapasitas Produksi: Produsen, yang diidentifikasi sebagai CV Rabbani, mampu memproduksi 120 ribu botol setiap bulan sejak operasi dimulai pada tahun 2022.
Pelanggaran Hukum
Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka melanggar:
-
Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c.
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31.
Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Video: Produsen Ilegal Ganti Merk ke Minyakita Gegara Produknya Tak Laku