Polisi di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, mengungkap kasus produsen minyak goreng yang memalsukan merek Minyakita serta label SNI dan izin edar BPOM. Perusahaan tersebut, CV Rabbani, diduga mencatut merek terkenal setelah penurunan penjualan.
Modus Operandi
-
Penyalahgunaan Merek: Pada tahun 2022, CV Rabbani mulai mencantumkan label Minyakita pada kemasan botol minyak goreng yang sebelumnya berisi minyak merk ‘Guldap’, tanpa perubahan botol premium. Mereka juga memalsukan label kemasan dan etiket barang.
-
Penurunan Takaran: Selain mencatut merek Minyakita, produsen ini mengurangi 200 ml minyak dari setiap kemasan 1 liter.
Proses Produksi
-
Kapasitas Produksi: CV Rabbani mampu memproduksi 120 ribu botol setiap bulan sejak tahun 2022.
-
Pelanggaran Berkelanjutan: Perusahaan ini sudah beroperasi selama 2 tahun sejak tahun 2020.
Pelanggaran Hukum:
-
Dugaan Pelanggaran: Penggunaan SNI tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI serta tanpa izin BPOM.
-
Pasal yang Dilanggar: Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995, serta Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
-
Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Tindakan Hukum
Kombes Ade Safri dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.